Menyentuh Suami Usai Berwudhu, Batalkah?

Bismillah ...

REPUBLIKA.CO.ID, Berwudhu merupakan salah satu kewajiban yang diperintahkan saat seorang Muslim hendak beribadah, khususnya shalat baik wajib atau sunah. Wudhu seseorang ketika hendak shalat dapat menjadi penyebab Allah SWT memberi ampunan atas dosa yang dilakukan antara wudhu itu dengan shalat berikutnya. (HR Muslim).


Tak hanya itu, wudhu juga menjadi penanda seorang mukmin saat hari kiamat. Hadis dari Abu Hurairah menjelaskan bahwa umat Rasulullah SAW akan memiliki tanda belang putih di kakinya yang merupakan bekas wudhu. Secara khusus, Allah SWT pun berfirman mengenai tata cara wudhu. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan shalat maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki." (QS al-Maidah: 6).


Lantas, menjadi pertanyaan apakah seorang istri yang notabene memiliki mahram suami dapat batal wudhunya ketika bersentuhan. Padahal, kemesraan setiap pasangan menjadi bumbu kehidupan untuk memperkokoh mahligai rumah tangga. Allah SWT pun mengistilahkan pakaian bagi istri terhadap suaminya.


"Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka," (QS al-Baqarah: 187). Allah SWT sebenarnya mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut. Lanjutan ayat dalam QS al-Maidah ini menjelaskan mengenai beberapa penyebab batalnya wudhu salah satunya berkaitan dengan perempuan. ".. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.." (QS al-Maidah: 6).


Namun, di kalangan para sahabat terjadi perbedaan pendapat mengenai makna kalimat aulaa mastumunnisaa yang menjadi bagian dari ayat tersebut. Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas mengartikan firman Allah SWT tersebut dengan arti melakukan hubungan suami istri alias bersetubuh. Sementara, Umar bin Khattab dan Abdullah Ibnu Mas'ud mengartikan ayat itu yakni sebatas persentuhan antara laki-laki dan perempuan.


Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan, adanya perbedaan pemahaman di antara kalangan sahabat berdampak kepada adanya perbedaan pendapat mengenai apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu atau tidak. Pendapat yang pertama menjelaskan, persentuhan laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudhu. Adanya perbedaan apakah menyentuh sebatas 'menyentuh' dengan menyentuh sebagai jima' menyebabkan ulama terbagi di tiga pendapat besar.


Pendapat pertama menjadi pegangan dari mazhab Hanafi. Sementara, pendapat kedua yang mengatakan, menyentuh perempuan membatalkan wudhu diamini oleh ulama dari mazhab Syafii dan Hanbali. Berbeda dari tiga mazhab tersebut, ulama Malikiyah berpendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.


Dalam hal ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpegang kepada pendapat pertama, yakni tidak membatalkan wudhu. Ini diperkuat dengan adanya hadis dari Aisyah menjelaskan "Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud." (HR Muslim dan at-Tirmidzi).


Di dalam riwayat yang lain, Aisyah pun pernah berkisah. "Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium beberapa istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu lebih dahulu." (HR Ahmad).


Meski demikian, pendapat kedua menjadi landasan bagi Imam Syafi'i untuk berfatwa bahwa memegang perempuan dapat membatalkan wudhu. Seperti ditukil dari Ibnu Rusyd, Imam Syafii berpendapat bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Sementara, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram. Wallahu a'lam.


source : https://republika.co.id/berita/q8v40w483/menyentuh-suami-usai-berwudhu-batalkah

[artikel] Macam dan Jenis Kabel HDMI

Permalink

HDMI merupakan singkatan dari High Definition Multimedia Interface. Kabel HDMI berarti suatu kabel yang berfungsi sebagai penghubung antar perangkat elektronik yang dapat mentransfer sinyal video dan audio kualitas tinggi (HD) sekaligus.
Selama ini untuk menghubungkan antar perangkat video / audio, umumnya kita menggunakan kabel RCA (Radio Corporation of America), S-video (Separate-video / Super-video) atau kabel DVI (Digital Visual Interface).

Namun sekarang kita berurusan dengan perangkat-perangkat HD (seperti HDTV, Blue Ray player, HD DVD player, dll) yang memiliki sinyal video dan audio kualitas tinggi (HD) yang kurang bisa di-handle secara sempurna oleh kabel-kabel tersebut. Lalu muncullah kabel HDMI yang memang didesain untuk dapat mentransfer sinyal audio / video yang berkualitas tinggi tersebut.
Amazone-High Speed HDMI w Ethernet
AmazonBasics High-Speed HDMI Cable (9.8 Feet/3.0 Meters)
– Supports Ethernet, 3D, and Audio Return

Lembaga HDMI ini didirikan oleh sekelompok produsen elektronik terkemuka yaitu: Hitachi, Panasonic, Philips, Sony, Thomson (RCA), Silicon Image dan Toshiba. Juga disupport oleh perushaan film terkemuka seperti FOX dan Universal.

Versi-versi kabel HDMI.
Sejak diluncurkan pertama kali tahun 2003, HDMI telah mengeluarkan banyak versi mulai dari versi 1.0 sampai versi 1.4, dan terakhir versi 2.0 yang dikeluarkan September 2013 kemarin. Sebagai konsumen, kita tidak usah bingung dengan berbagai versi ini. Tidak setiap versi mengalami penambahan fitur yang signifikan yang perlu diketahui oleh konsumen.
Cukup kita ketahui versi-versi terakhir saja, yang terdapat pada banyak perangkat-perangkat HD sekarang. yaitu versi 1.3 dan versi 1.4.

HDMI Versi 1.3
HDMI versi 1.3 dibagi dalam dua jenis.
– Standard HDMI
Standard HDMI kabel dapat mentransfer sinyal sampai 2.25 Gbps (Gigabyte per second) atau bandwidth sampai 75 Mhz.
Ini berarti jenis ini dapat mentransfer sinyal HD video yang resolusinya 720p atau 1080i. Tetapi masih kurang cukup untuk transfer sinyal HD video yang resolusinya 1080p. (apa itu 720i / 720p / 1080i / 1080p..? Silahkan lihat di Resolusi TV Digital)

– High Speed HDMI
Untuk yang High Speed, kabel HDMI dapat mentransfer sinyal sampai 10,2 Gbps atau bandwidth sampai 350 Mhz. Sehingga dapat mnetransfer sinyal video Full HD yang resolusinya 1080p. Bagi yang ingin nonton film Full HD (resolusi 1080p) dari Blue Ray player, harus menggunakan kabel HDMI versi 1.3 yang High Speed.

HDMI Versi 1.4
Versi ini sekarang banyak digunakan oleh HDTV saat ini. Fitu-fitur yang dimiliki oleh HDMI v1.4 yang perlu kita ketahui diantaranya:
– HDMI Ethernet Channel. Pada kabel HDMI v1.4 ini terdapat penambahan jaringan internet berkecapatan tinggi pada link HDMI, sehingga pengguna dapat mengakses internet tanpa perlu menambah kabel ethernet lagi.

– 3D video. HDMI v1.4 support untuk 3D video. Jika ingin nonton film Full HD yang 3D dari Blue Ray misalnya, gunakan kabel HDMI v1.4 ini.

– Automotive Connection system. HDMI v1.4 ini ada juga yang didesain untuk digunakan dalam bidang otomotif, seperti mobil misalnya. Jenis ini didesain khusus tahan terhadap kebisingan, getaran dan suhu yang ekstrim dengan konektor yang khusus pula.

Jenis-jenis kabel HDMI.
Masih banyak sebenarnya fitur-fitur lain dari kedua versi di atas, namun itu saja dulu kiranya yang perlu kita ketahui dari kedua versi tersebut. Karena, untuk memudahkan konsumen dalam mencari jenis kabel HDMI yang dibutuhkan, pihak HDMI pun telah mengeluarkan semacam “perintah” bagi para produsen yang berlisensi (adopter) untuk memberi label pada setiap produk kabel HDMI yang dipasarkan dengan kategori label seperti berikut ini.

1. Standard HDMI cable
Standard HDMI cable
Standard HDMI cable didesain untuk mentransfer sinyal video/audio HD yang resolusinya 720p – 1080i, seperti TV Satelit, DVD player dan pemancar TV HD.

2. Standard HDMI cable with Ethernet.
Standard HDMI cable with Ethernet
Jenis ini memiliki kemampuan kinerja yang sama dengan Standard HDMI cable di atas, dengan penambahan jalur khusus sinyal data Ethernet (selain sinyal video/audio). Tentunya kabel jenis ini dibutuhkan jika kedua perangkat yang terhubung memiliki fasilitas untuk akses internet.

3. Standard Automotive HDMI cable.
Standard Automotive HDMI cable
Jenis ini dapat transfer sinyal HD seperti Standard HDMI, 720p – 1080i, namun dengan desain khusus agar tahan terhadap getaran, kebisingan dan suhu yang ekstrim. Disamping itu perangkat audio/video pada kendaraan biasanya menggunakan banyak komponen relayyang dapat mempengaruhi kekuatan sinyal yang ditransfer. Oleh karena itu kabel HDMI untuk otomotif ini didesain juga dapat mengirim sinyal lebih kuat dibanding kabel HDMI yang lain.

4. High Speed HDMI cable.
High Speed HDMI cable
High Speed HDMI dirancang dapat mentransfer sinyal HD dengan resolusi 1080p dan resolusi di atasnya seperti pada perangkat HD yang memiliki kemampuan tampilan resolusi 4k (4096 x 2160 pixels), 3D dan Deep Color.

5. High Speed HDMI cable with Ethernet.
High Speed HDMI cable with Ethernet
Jenis ini memiliki kemampuan kinerja yang sama dengan High Speed HDMI cable di atas, dengan penambahan jalur untuk sinyal data Ethernet, jika kedua perangkat yang terhubung memiliki fasilitas untuk akses internet.
Berikut contoh kabel High Speed HDMI.
Dengan pengelompokkan jenis kabel HDMI seperti di atas, kita sebagai konsumen tidak lagi direpotkan dengan urusan versi kabel HDMI, cukup kita mengetahui label yang tertera pada produknya pada saat kita ingin membeli kabel HDMI. Cukup kita cari label seperti di atas jika kita ingin membeli kabel HDMI sesuai kebutuhan kita.

sumber : sanfordlegenda.blogspot.co.id ; tridayasakti.com/macam-dan-jenis-kabel-hdmi/

Bintang Daud dalam Peradaban Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika mendengar nama bintang daud atau
bintang david, yang terlintas di benak kebanyakan orang saat ini mungkin
adalah Yahudi atau Zionis. Faktanya, simbol bintang tersebut saat ini
memang dikenal sebagai salah satu representasi Israel —yang notabene
adalah negara Yahudi.

Namun, siapa sangka jika di masa lalu bintang daud ternyata juga pernah
dipakai di dalam dunia Islam. Menurut catatan sejarah, simbol bintang
bersegi enam (heksagram) itu pernah dicantumkan dalam bendera Dinasti
Karaman yang menguasai wilayah selatan daratan Ana tolia (Asia Kecil)
antara 1250–1487. Dinasti itu sendiri dikenal sebagai penganut agama
Islam yang menjalankan tradisi mazhab Hanafi.

Selain itu, bintang daud juga pernah dijadikan sebagai simbol bendera
Dinasti Isfendiyar yang menguasai bagian utara daratan Anatolia dari
1292–1461. Seperti halnya Dinasti Karaman, Dinasti Isfen diyar juga
dikenal sebagai kerajaan Islam yang menganut paham Ahlussunah waljamaah.

Selanjutnya, Hayreddin Pasha alias Khairuddin Barbarossa yang menjabat
sebagai petinggi militer Kesultanan Turki Utsmaniyah pada 1533 juga
dikatakan pernah memakai logo bintang daud di bendera perangnya.
Hayreddin Pasha adalah seorang Muslim berdarah Yunani yang dikenal
sangat loyal kepada Sultan Suleiman (Suleyman the Magnificent) yang
memerintah Utsmaniyah dari 1520–1566.

Menurut laman Flags of the World (FOTW), bendera yang dimiliki Hayred
din Pasha tidak sekadar menampilkan bintang daud. Tetapi juga
mencantumkan gambar pedang Dzulfaqar (pedang milik Ali ibn Abi Thalib).
Sementara, di atas gambar pedang itu tertera kalimat "Nashrun minallaahi
wa fathun qariibun wa bashshiril mu'miniina, yaa Muham mad" yang ditulis
dalam abjad Arab. Ben dera perang Hayreddin juga membubuh kan nama empat
sahabat Khulafa ar-Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman
bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu 'anhum.

Stephen F Dale dalam buku The Mus lim Empires of the Ottomans, Safa
vids, and Mughals menyebutkan, penggunaan lambang bintang daud memang
sempat populer di kalangan masyarakat Muslim pada zaman abad
pertengahan. Terutama di antara penganut mazhab Hanafi. Logo tersebut
juga kerap ditemu kan masjidmasjid yang dibangun pada masa Kesul tanan
Turki Utsmani yah.

Terakhir, bintang heksagram itu di kata kan juga sempat dipakai dalam
ben dera Maroko pada awal abad ke-19. Na mun, sejak terbentuknya negara
Isra el pada 1948, logo tersebut secara global mulai diasosiasikan
sebagai milik komunitas Yahudi semata.

sumber :
> http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/17/06/16/ormnyk313-bintang-daud-dalam-peradaban-islam

Ini Keutamaan Shalat Witir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat witir artinya shalat ganjil. Shalat witir adalah shalat sunah malam yang dikerjakan dengan jumlah rakaat ganjil. Baik satu, tiga, lima, tujuh, sembilan atau 11 rakaat.

Shalat ini hukumnya sunah muakkad dan dianjurkan Rasulullah untuk dikerjakan setiap malam. Tidak hanya pada bulan Ramadhan. Sayyidina Ali RA berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda "Berwitirlah hai ahli baca Alquran, karena Allah itu witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil," (HR. Lima ahli hadits dan dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah).

Kemudian Abu Hurairah RA berkata, bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat witir, maka ia bukan dari golonganku," (HR. Ahmad).

Selanjutnya 'Ali bin Abi Thalib RA berkata lagi: "Shalat witir itu bukan suatu keharusan seperti halnya shalat fardhu, tetapi itu sunat yang dibiasakan oleh Rasulullah," (HR. Ahmad, An Nasa'i, dan Tirmidzi). 

Sementara itu, Ibu Majah RA meriwayatkan dengan lafadz: "Sesungguhnya shalat witir itu bukan keharusan, dan tidak sebagaimana shalatmu yang wajib. Tetapi Rasululah suka mengerjakannya.

Ia bersabda "Shalat witir itu adalah hak, maka barang siapa yang suka witir dengan lima rakaat, maka kerjakanlah dan barangsiapa sua witir tiga rakaat, maka kerjakanlah. Lalu barangsiapa suka shalat witir satu rakaat, maka kerjakanlah," (HR Lima ahli hadits, kecuali Tirmidzi).



sumber : Republika
--
cheers

~ Loket Marbela Batam ~
https://www.facebook.com/loket.marbela.batam
id YM : dulur
PIN: 7ED22A62
---------------------------

PT. SURYA PRIMA MAKMUR
Pengesahan Menteri Nomor: AHU-24707.AH.01.01.TAHUN 2010
SIUP NO : 510/734/PK/V/2010
TDP NO : 120 415 200 037
IZIN GANGGUAN / HO NO : 503/IG.B/43/IV/2010

dan

PT. Bimasakti Multiwealth
SK Menkumham RI Nomor : AHU-49445.AH01.01.Tahun 2009
TDP:13.17.1.51.03207
SIUP : 510 / 1526 / 404.6.2 / 2009
NPWP : 02.967.839.8-643.000

[artikel] Pengusaha Diminta Bayar THR Pekerjanya Tepat Waktu

Permalink

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pengusaha segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2016. Batas waktu Pembayaran THR adalah 29 Juni 2016.

"Di tengah kelesuan perekonomian yang dirasakan pelaku usaha, pertumbuhan ekonomi melambat, daya beli masyarakat menurun, omzet berkurang, dan ribuan UKM di Jakarta kehilangan pekerjaan akibat kebijakan Gubernur DKI yang melaksanakan lelang konsolidasi. Namun ini tidak bisa jadi alasan pengusaha melalaikan kewajibannya, pengusaha harus membayar THR," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Menteri Tenaga Kerja, kata Sarman, telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diberlakukan saat diundangkan 8 Maret 2016. Dalam Permenaker yang baru disebutkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan pada Permenaker sebelumnya yang menetapkan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Dalam Permenaker yang baru disebutkan THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya. Pembayaran itu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dengan demikian jika Idul Fitri jatuh pada 6 Juli 2016 maka batas akhir pencairan THR adalah tanggal 29 Juni 2016," ujar Sarman.

Adapun besaran THR sesuai Permenaker yang baru adalah bagi pekerja/ buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Adapun yang dimaksud dengan upah satu bulan gaji terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagaaman.

Sedangkan yang memiliki masa kerja kurang 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun Permenaker yang baru ini tidak menampikkan jika selama ini perusahaan memiliki kebijakan tersendiri yang sudah disepakati dan menjadi kebiasaan setiap tahun dan menjadi Peraturan Perusahaan atau pada Perjanjian Kerja tetap dapat dijalankan.

"Kita menghimbau kepada pengusaha di Jakarta dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini untuk tetap menjalankan kewajiban membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.

"Walaupun batas waktu pembayaran THR sepekan sebelum Idul Fitri," ujar Sarman melanjutkan, "namun jika memungkinkan dibayarkan sebelumnya akan lebih baik sehingga pekerja/buruh memiliki waktu yang leluasa untuk memanfaatkan THR tersebut untuk persiapan kebutuhan lebaran termasuk persiapan mudik ke kampung halaman."

Semaksimal mungkin pengusaha agar membayar THR. Jika memang tidak mampu tentu agar mengedepankan dialog dan kompromi yang terbuka dengan pekerja atau buruh karena yang paling penting adalah komunikasi dan keterbukaan sehingga hubungan industrial selalu terjaga dan harmonis.

"Pengusaha dan pekerja/buruh merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk itu sangat dituntut saling pengertian yang mendalam terhadap kondisi perusahaan. Khususnya saat kondisi ekonomi seperti ini," ucap dia.

Sarman berharap semua pengusaha di Jakarta mampu membayar THR dan ekonomi Jakarta paska lebaran semakin bergairah dan membaik dengan kebijakan pemerintah yang pro bisnis dan pro dunia usaha.

sumber "