[artikel] Pengusaha Diminta Bayar THR Pekerjanya Tepat Waktu

Permalink

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pengusaha segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2016. Batas waktu Pembayaran THR adalah 29 Juni 2016.

"Di tengah kelesuan perekonomian yang dirasakan pelaku usaha, pertumbuhan ekonomi melambat, daya beli masyarakat menurun, omzet berkurang, dan ribuan UKM di Jakarta kehilangan pekerjaan akibat kebijakan Gubernur DKI yang melaksanakan lelang konsolidasi. Namun ini tidak bisa jadi alasan pengusaha melalaikan kewajibannya, pengusaha harus membayar THR," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).

Menteri Tenaga Kerja, kata Sarman, telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diberlakukan saat diundangkan 8 Maret 2016. Dalam Permenaker yang baru disebutkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan pada Permenaker sebelumnya yang menetapkan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Dalam Permenaker yang baru disebutkan THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya. Pembayaran itu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dengan demikian jika Idul Fitri jatuh pada 6 Juli 2016 maka batas akhir pencairan THR adalah tanggal 29 Juni 2016," ujar Sarman.

Adapun besaran THR sesuai Permenaker yang baru adalah bagi pekerja/ buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Adapun yang dimaksud dengan upah satu bulan gaji terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagaaman.

Sedangkan yang memiliki masa kerja kurang 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun Permenaker yang baru ini tidak menampikkan jika selama ini perusahaan memiliki kebijakan tersendiri yang sudah disepakati dan menjadi kebiasaan setiap tahun dan menjadi Peraturan Perusahaan atau pada Perjanjian Kerja tetap dapat dijalankan.

"Kita menghimbau kepada pengusaha di Jakarta dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini untuk tetap menjalankan kewajiban membayar THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.

"Walaupun batas waktu pembayaran THR sepekan sebelum Idul Fitri," ujar Sarman melanjutkan, "namun jika memungkinkan dibayarkan sebelumnya akan lebih baik sehingga pekerja/buruh memiliki waktu yang leluasa untuk memanfaatkan THR tersebut untuk persiapan kebutuhan lebaran termasuk persiapan mudik ke kampung halaman."

Semaksimal mungkin pengusaha agar membayar THR. Jika memang tidak mampu tentu agar mengedepankan dialog dan kompromi yang terbuka dengan pekerja atau buruh karena yang paling penting adalah komunikasi dan keterbukaan sehingga hubungan industrial selalu terjaga dan harmonis.

"Pengusaha dan pekerja/buruh merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk itu sangat dituntut saling pengertian yang mendalam terhadap kondisi perusahaan. Khususnya saat kondisi ekonomi seperti ini," ucap dia.

Sarman berharap semua pengusaha di Jakarta mampu membayar THR dan ekonomi Jakarta paska lebaran semakin bergairah dan membaik dengan kebijakan pemerintah yang pro bisnis dan pro dunia usaha.

sumber " 

No comments:

Post a Comment

Thank you, your critique has been accepted